28 Oktober 2025 - 14:26
Source: ABNA
Duta Besar Rusia di Iran: Pengembalian Sanksi terhadap Teheran Tidak Dapat Diterima

Duta Besar Rusia di Teheran menyatakan pengembalian sanksi Dewan Keamanan terhadap Iran tidak dapat diterima dan Moskow tidak terikat untuk melaksanakannya.

Menurut kantor berita ABNA, Alexey Dedov menyatakan dalam wawancara dengan kantor berita Rusia TASS bahwa Rusia dan Iran terus-menerus melakukan kontak untuk menyelesaikan krisis yang diciptakan oleh negara-negara Barat terhadap program nuklir Iran.

Dia menekankan dukungan menyeluruh untuk Iran dan pencarian solusi diplomatik dan politik jangka panjang untuk menyelesaikan konflik nuklir antara Iran dan Barat.

Duta Besar Rusia di Iran menilai langkah Troika Eropa untuk mengembalikan sanksi Dewan Keamanan terhadap Iran sebagai "tidak dapat dinilai secara hukum dan prosedural" dan mengatakan: "Tidak ada negara terkemuka di komunitas internasional yang akan terpengaruh oleh tekanan ini dan tidak akan terikat oleh sanksi-sanksi ini."

Program nuklir damai Iran berada di bawah tekanan internasional sejak tahun 2005 (1384), dan Dewan Keamanan PBB mengadopsi sanksi terhadap Teheran sebagai tanggapan atas kegiatan nuklir negara tersebut. Sanksi-sanksi ini mencakup pembatasan ekonomi, perbankan, dan ekspor, terutama di bidang energi dan industri nuklir. Setelah penandatanganan kesepakatan JCPOA pada Juli 2015 (Tir 1394), sebagian besar sanksi ini ditangguhkan dengan syarat pembatasan program nuklir Iran. Namun, setelah Amerika Serikat menarik diri dari JCPOA pada Mei 2018 (Ordibehesht 1397), Washington mengembalikan sanksi dan upaya dilakukan untuk memberlakukan sanksi internasional terhadap Iran.

Setelah berakhirnya masa berlaku kesepakatan JCPOA, Eropa dan Amerika Serikat, alih-alih menormalisasi hubungan mereka dengan Iran, berupaya mengembalikan sanksi PBB dengan menggunakan mekanisme Dewan Keamanan dan resolusi sebelumnya. Rusia dan Tiongkok menganggap tindakan ini ilegal dan tidak dapat diterima, dan menekankan bahwa tekanan semacam itu tidak menciptakan kewajiban hukum bagi negara-negara lain.

Sanksi nuklir Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Iran diberlakukan kembali pada 29 September 2025 (7 Mehr 1404). Tindakan ilegal ini terjadi setelah diaktifkannya mekanisme snapback dalam kesepakatan nuklir JCPOA dan kegagalan Dewan Keamanan untuk mengadopsi resolusi untuk memperpanjang penangguhan sanksi. Akibatnya, semua sanksi nuklir sebelumnya yang telah dicabut pada tahun 2015 berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 2231 diterapkan kembali.

Menyusul tindakan permusuhan dari Barat ini, Iran mengumumkan bahwa mereka telah menangguhkan kerja samanya dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan juga membatalkan Perjanjian Kairo.

Your Comment

You are replying to: .
captcha